
- Instruksi PPM dan Kementrian Sosial bahwa diharapkan Panti Asuhan untuk 75% biaya operasional yang dibutuhkan diambilkan dari Unit Usaha Ekonomi Produktif.
- Membantu mensejahterakan pengurus dan pengasuh Panti Asuhan.
- Memberikan pelatihan anak-anak Panti untuk menjadi tenaga trampil dan mandiri.
- Memperkuat dakwah Muhammadiyah melalui ekonomi sebagaimana pilar ke 3 Muhammadiyah.
- Mendapat keuntungan.